Jenis Jenis Ijin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraanusaha dan / atau kegiatan dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan / atau kegiatan, wajib menyusunAMDAL dan dinilai oleh Komisi Penting AMDAL. Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL. Amdal merupakan bagian dari perijinan yang dilaksanakan sebelum kegiatan dimulai atau bagian dari perencanaan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Proses pelaksanaan usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dilaksanakan oleh : Instansi Pembina Teknis di Tingkat Walikotamadya atau Kabupaten Administrasi dibawah koordinasi Walikotamadya atau Bupati Administrasi.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Lebih cepat konsultasi dengan whatapps
Dapatkan Voucher dengan Ewallet myizin untuk pengurusan ijin usaha anda melalui myizin.com serta anda melakukan  pembelanjaan produk yang ada di lapak myizin.com Klik di sini untuk belanja online
Produk anda akan ditampilkan d lapak jual beli nyizin.com secara free jika anda mengurus perijinan, konsultasi, atau melakukan sertifikasi melalui myizin.com
Formulir Pemesanan Ijin Lingkungan
Harga Paket Perijinan Lingkungan
Take a peek inside our Wonderworld
Produk-produk unggulan yang dapat anda beli
-
Xonoxe Filter WC-KR05
Xonoxe Filter adalah alat filtrasi kotoran (tinja) dari kakus/wc sebagai usaha sanitasi dalam pengelolaaan buangan kotoran tinja agar tidak mencemari dan mengganggu lingkungan, tanpa perawatan, tanpa bahan kimia, tanpa bakteri pengurai, tanpa mesin, bebas kuras, dan bebas biaya perawatan selamanya.
Rp100.000.000,00Harga aslinya adalah: Rp100.000.000,00.Rp98.000.000,00Harga saat ini adalah: Rp98.000.000,00. -
Xonoxe Filter WC-KR03
Xonoxe Filter adalah alat filtrasi kotoran (tinja) dari kakus/wc sebagai usaha sanitasi dalam pengelolaaan buangan kotoran tinja agar tidak mencemari dan mengganggu lingkungan, tanpa perawatan, tanpa bahan kimia, tanpa bakteri pengurai, tanpa mesin, bebas kuras, dan bebas biaya perawatan selamanya.
Rp20.000.000,00Harga aslinya adalah: Rp20.000.000,00.Rp18.000.000,00Harga saat ini adalah: Rp18.000.000,00. -
Xonoxe Filter WC-KR02
Xonoxe Filter adalah alat filtrasi kotoran (tinja) dari kakus/wc sebagai usaha sanitasi dalam pengelolaaan buangan kotoran tinja agar tidak mencemari dan mengganggu lingkungan, tanpa perawatan, tanpa bahan kimia, tanpa bakteri pengurai, tanpa mesin, bebas kuras, dan bebas biaya perawatan selamanya.
Rp10.000.000,00Harga aslinya adalah: Rp10.000.000,00.Rp9.800.000,00Harga saat ini adalah: Rp9.800.000,00.
Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across. It extremely helps make reading your blog significantly easier.
Good write-up, I am regular visitor of one’s web site, maintain up the excellent operate, and It’s going to be a regular visitor for a lengthy time.
I conceive you have noted some very interesting details, thankyou for the post.