Syarat Pengajuan UKL/UPL
- Fotokopi KTP
- Wajib Melampirkan Izin pemanfaatan Ruang (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 05)
- Wajib Melampirkan Izin Prinsip (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 01)
- Isi Dokumen UKL/UPL Harus Mengacu ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV
- Melampirkan Tenaga Penyusun Dokumen
- Gambar Rencana Kegiatan Usaha
- Soft Copy Dokumen UKL/UPL
- Surat Permohonan Penilaian Pemeriksaan UKL/UPL
- Melampirkan Kontak Personal Untuk Dapat Dilakukan Diskusi Lanjutan
Waktu: Selambat-lambatnya 14 Hari kerja Terhitung setelah syarat diterima lengkap
Catatan:
- Rapat Konsultasi dan biaya rapat Konsultasi diselenggarakan oleh Pihak Pemrakarsa
- Apabila Syarat Belum Lengkap, Secara Otomatis Berkas di Kemblikan dan tidak dilakukan proses penilaian
Lebih Mudah dengan Whatapps
Daftar dengan formulir