Syarat Pengajuan UKL/UPL

  • Fotokopi KTP
  • Wajib Melampirkan Izin pemanfaatan Ruang (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 05)
  • Wajib Melampirkan Izin Prinsip (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 01)
  • Isi Dokumen UKL/UPL Harus Mengacu ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV
  • Melampirkan Tenaga Penyusun Dokumen
  • Gambar Rencana Kegiatan Usaha
  • Soft Copy Dokumen UKL/UPL
  • Surat Permohonan Penilaian Pemeriksaan UKL/UPL
  • Melampirkan Kontak Personal Untuk Dapat Dilakukan Diskusi Lanjutan

Waktu: Selambat-lambatnya 14 Hari kerja Terhitung setelah syarat diterima lengkap

  • Catatan:

    • Rapat Konsultasi dan biaya rapat Konsultasi diselenggarakan oleh Pihak Pemrakarsa
    • Apabila Syarat Belum Lengkap, Secara Otomatis Berkas di Kemblikan dan tidak dilakukan proses penilaian

Download Peraturan:

  • Permen LH no 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan    download
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. download

Lebih Mudah dengan Whatapps

Daftar dengan formulir

Formulir Pendaftaran Jasa Izin Lingkungan

Data Perusahaan

Data Limbah dan Limbah B3