- Surat Permohonan bermaterai;
- Surat Kuasa Pengurusan bermaterai apabila diwakilkan;
- Fotocopy KTP Pemilik /Penanggung Jawab
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/Perubahan yang disahkan(untuk Berbadan Hukum);
- Fotocopy NPWP Perusahaan /Penanggung Jawab;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Izin Lokasi dari OSS;
- Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Berjalan;
- PERSYARATAN TEKNIS DAN PEMENUHAN KOMITMEN :
- Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal dan UKL-UPL, Pelaku Usaha wajib memiliki SPPL;
- Pengisian SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan dengan cara mengisi :
- a. identitas Pelaku Usaha;
- b. informasi singkat terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan;
- c. keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi dan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan;
- d. pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
- e. tanda tangan Pelaku Usaha di atas kertas bermaterai.
- PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN :
- Izin Lingkungan Defenitif;
- Perubahan usaha dan/atau kegiatan meliputi :
- a. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
- b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
- c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
- d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
- e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan; dan/atau
- f. perubahan Usaha dan/atau Kegiatan lainnya yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
- Perubahan nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bagi usaha dan/atau kegiatan perseorangan;
- Pemohon melakukan registrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara online melalui website resmi www.oss.go.id atau dapat pula didampingi oleh petugas/operator DPMPPTSP untuk mendaftar, menginput data diri dan mendapatkan user id;
- Petugas Front Office menerima dan Kasi. Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas;
- Berkas permohonan diverifikasi oleh Kasi. Perizinan Lainnya untuk selanjutnya diteruskan/ditracking kepada Tim Teknis/Dinas Lingkungan Hidup;
- Tim Teknis/Dinas Lingkungan Hidup menerima berkas dan melakukan survei lapangan.
- Hasil peninjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)/Rekomendasi Tim Teknis dan kemudian diteruskan/ditracking kembali kepada petugas verifikasi;
- Kepala Seksi Perizinan Lainnya menyimpulkan hasil peninjauan lapangan;
- Jika Persyaratan administrasi dan atau hasil peninjauan ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan maka akan dibuat surat penolakan terhadap berkas permohonan yang tidak disetujui;
- Jika Persyaratan administrasi dan atau hasil peninjauan sesuai dengan ketentuan maka akan dibuat draft nota dinas/surat persetujuan pemenuhan komitmen;
- Kepala Seksi Perizinan Lainnya memeriksa draft nota dinas pemenuhan komitmen sebelum dilakukannya validasi / persetujuan dan diteruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
- Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan memeriksa draft nota dinas pemenuhan komitmen sebelum dilakukannya validasi/persetujuan;
- Sekretaris melakukan eksaminasi akhir draft nota dinas pemenuhan komitmen sebelum dilakukannya validasi/persetujuan;
- Kepala Dinas menandatangani Surat Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen;
- Petugas/Operator OSS mengunggah salinan surat ke dalam sistem OSS;
- 14. Pemohon menerima notifikasi Izin Lingkungan yang telah berlaku efektif dari sistem OSS;
1 Hari kerja
Verifikasi dan Pendaftaran SPPL :
Jangka waktu verifikasi dan pemberian tanda bukti pendaftaran SPPL dilakukan paling lama          1 (satu) hari kerja sejak SPPL yang diterima dinyatakan lengkap dan benar oleh Dinas Lingkungan Hidup;
Evaluasi dan penyelesaian dokumen :
Paling lama 3 (tiga) hari kerja dengan ketentuan berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Â
Izin Lingkungan yang berlaku efektif
Whatapps saja
Dengan berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencabut adanya Izin Lingkungan (IL) dan dirubah menjadi Persetujuan Lingkungan (PL);b.Terhadap semua permohonan dokumen UKL-UPL dan AMDAL akan diterbitkan Persetujuan Lingkungan dalam bentuk :
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk skala AMDAL;
- Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk skala UKL-UPL;
c.Prosedur dan persyaratan dalam pengajuan Persetujuan Lingkungan (PL) masih sama dengan prosedur dan persyaratan dalam pengajuan Izin Lingkungan (IL) sampai dengan diterbitkannya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.