Pengertian SLF Bangunan

Form isian pengurusan sertifikasi laik fungsi bangunan (SLF) klik di sini

Kelengkapan dokumen untuk pengurusan sertifikasi laik fungsi bangunan (SLF)  Download  di sini

Tutorial pengajuan  Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan melalui SIMBG  Download di sini

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021   Download di sini

Definisi Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan

Dasar Hukum Undang Undang

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, <br>
  2. Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.’
  3. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  4. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  5. Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Industri
  6. Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  7. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Dasar Hukum Peraturan Menteri

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 25/PRT/M/2007 Tanggal 9 Agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 16/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 17/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung
  5. Permen PU Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara
  6. Permen PUPR 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung Dan SLF Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor permen 27-M.PRT-2018 Pedoman sertifikasi Laik fungsi Bangunan lampiran 1-6
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
  9. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESI NOMOR 288/MENKES/SK/III/2003 TENTANG PEDOMAN PENYEHATAN SARANA DAN BANGUNAN UMUM 

Diagram alir pengurusan SLF

Formulir Pendaftaran Jasa Pengurusan SLF
Formulir untuk pemesanan pengurusan pengurusan sertifikasi laik fungsi (SLF)

A. Data Yang Mengajukan

B. Data Perusahaan

Data Perusahaan di kosongkan saja jika pemohon adalah nama perorangan
data sesuaikan dengan NIB yang saudara miliki

Data Bangunan yang diajukan SLF

isilah data selengkap lengkapnya mengenasi data bangunan gedung yang anda ajukan
Isilah nama bangunan yang ada jika tidak ada, isilah dengan fungsi bangunan
Isilah luas tanah dalam m2
Isilah luas bangunan yang akan diajukan untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dengan satuan m2
Isilah luas bangunan yang sudah berimb atau PBG dengan satuan m2
Isilah luas bangunan yang belum mempunyai berimb atau PBG dengan satuan m2
Isilah koordinat lokasi bangunan atau share link google earth bangunan

7. Upload gambar dan poto dalam dwg atau pdf

Gambar dalam bentuk pdf atau dwg, jika tida ada gambar rencana maka team kami memberikan jasa layanan pekerjaaan gambar kerja /gambar rencana
upload gambar rencana arsitektural bangunan
upload gambar rencana struktural bangunan
upload gambar rencana mekanikal dan elektrikal bangunan
upload poto kondisi eksisting tanah dan bangunan saat ini

8. Upload gambar dan poto terbangun dalam dwg atau pdf (copy)

Gambar dalam bentuk pdf atau dwg, jika tida ada gambar rencana maka team kami memberikan jasa layanan pekerjaaan gambar kerja /gambar rencana
upload gambar rencana arsitektural bangunan
upload gambar rencana struktural bangunan
upload gambar rencana mekanikal dan elektrikal bangunan
upload poto kondisi eksisting tanah dan bangunan saat ini

9. Upload data spesifikasi teknis bangunan

Gambar dalam bentuk pdf atau dwg, jika tida ada gambar rencana maka team kami memberikan jasa layanan pekerjaaan gambar kerja /gambar rencana
upload data spesifikasi teknis arsitektural bangunan terbangun saat ini
upload data spesifikasi teknis struktur bangunan terbangun saat ini
upload data spesifikasi teknis mekanikal dan elektrikal bangunan terbangun saat ini
upload data enis dan spesifikasi teknis peralatan terpakai saat ini
Berilah penjelasan mengenai fungsi bangunan gedung anda
Proses SLF
A. Bangunan Baru
  1. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi membuat daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan laporan pengawasan, hasil inspeksi, dan hasil pengujian (commissioning test).
  2. Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi atau Penilik berdasarkan daftar simak.
  3. Dinas Teknis menindaklanjuti surat pernyataan kelaikan fungsi dengan penerbitan SLF dan surat kepemilikan Bangunan Gedung.
B. Bangunan Lama / Exsisting
  1. Untuk bangunan eksisting, pemeriksaan kelaikan fungsi untuk proses penerbitan SLF dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen:   a. identitas Pemilik, b. kondisi Bangunan Gedung; c. kesesuaian dengan KRK; d. dokumen PBG; dan e. Informasi Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan
  2. Dalam hal tidak ada dokumen PBG, pemeriksaan dilakukan dengan dokumen rencana teknis atau as built drawing yang memuat aspek keselamatan bangunan gedung dan Daftar Simak Bangunan yang mangkaji Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan Bangunan Gedung
  3. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi membuat daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan laporan pengawasan, hasil inspeksi, dan hasil pengujian (commissioning test).
  4. Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh penyedia jasa Konsultan SLF   atau Penilik berdasarkan daftar simak yang di buat
  5. Dinas Teknis menindaklanjuti surat pernyataan kelaikan fungsi dengan penerbitan SLF dan surat kepemilikan Bangunan Gedung.
C. Perpanjangan SLF
  1. Perpanjangan SLF didahului dengan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Pemeriksaaan Kelaikan Fungsintuk bangunan Gedung Eksisting
  2. Mempertimbangkan Kesesuaian kondisi Lapangan dan/atau gambar terbangun (As built drawing) terhadap SLF Terakhir serta Standar Teknis
  3. Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh penyedia jasa Asesment Penilai Kelaikan Bangunan  atau Penilik berdasarkan daftar simak.
  4. Dinas Teknis menindaklanjuti surat pernyataan kelaikan fungsi dengan penerbitan SLF dan surat kepemilikan Bangunan Gedung.

Kelengkapan Dokumen dalam rangkan membuat kajian dan daftar simak untuk proses pengajuan sertifikasi laik fungsi dapat di download di sini