Pengertian PBG

Form isian pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung   (PBG) klik di sini

Tutorial pengajuan  Persetujuan Bangunan Gedung   (PBG) melelui SIMBG  Download di sini

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021   Download di sini

Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bagunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung

Pasal 11 yang menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.

Pasal 9 Ayat 1 mencatat ada sederet jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang. Terdiri dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen).

Pasal 347

Ayat 1 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan dikeluarkan oleh pemda kabupaten kota sebelum berlakunya PP 16/2021, maka izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

Ayat 2 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh IMB dari pemda kabupaten kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Ayat 3  Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah ini  .

Ada juga terkait dengan tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang) dan ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah). Klasifikasi juga dilaksanakan terhadap, kepemilikan bangunan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara), dan kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan).

Form Jasa Asesment Persetujuan Bangunan Gedung​

A. Data Yang Mengajukan

B. Data Perusahaan

Data Perusahaan di kosongkan saja jika pemohon adalah nama perorangan
data sesuaikan dengan NIB yang saudara miliki

Data Bangunan yang diajukan PBG

isilah data selengkap lengkapnya mengenasi data bangunan gedung yang anda ajukan
Isilah nama bangunan yang ada jika tidak ada, isilah dengan fungsi bangunan
Isilah luas tanah dalam m2
Isilah luas bangunan yang akan diajukan untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dengan satuan m2
Isilah koordinat lokasi bangunan atau share link google earth bangunan

7. Upload gambar dan poto dalam dwg atau pdf

Gambar dalam bentuk pdf atau dwg, jika tida ada gambar rencana maka team kami memberikan jasa layanan pekerjaaan gambar kerja /gambar rencana
upload gambar rencana arsitektural bangunan
upload gambar rencana struktural bangunan
upload gambar rencana mekanikal dan elektrikal bangunan
upload poto kondisi eksisting bangunan saat ini
Berilah penjelasan mengenai fungsi bangunan gedung anda

Keterangan

Lebih Mudah daftar Via Whatapps