Revisi UU Minerba: Antara Hilirisasi, Inklusivitas, dan Ancaman Tata Kelola yang Kolusif
Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang sedang dibahas oleh DPR RI menuai pro dan kontra. Perubahan keempat ini diusulkan untuk mempercepat hilirisasi, memperluas partisipasi publik, dan meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan. Namun, di balik niat baik tersebut, terdapat kekhawatiran serius terkait transparansi, potensi korupsi, dan dampak lingkungan. Tulisan ini akan menganalisis perubahan pasal-pasal kunci, memberikan perspektif dari Ir. LA Mema Parandy, S.T., M.M., serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan.
Perubahan Pasal-Pasal Kunci dalam RUU Minerba
- Pasal 51 Ayat (1): Perluasan Subjek Penerima WIUP
Pasal ini mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dapat diberikan melalui lelang atau prioritas kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi usaha kecil dan menengah (UMKM) serta mengurangi dominasi korporasi besar. Namun, kritik muncul karena mekanisme prioritas dapat membuka celah korupsi dan kolusi, terutama jika tidak ada indikator yang jelas dalam penentuan prioritas . - Pasal 51A Ayat (1): WIUP untuk Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi diberikan prioritas untuk mendapatkan WIUP. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan peran akademisi dalam riset dan pengembangan teknologi pertambangan. Namun, kekhawatiran muncul terkait independensi akademik dan kesiapan perguruan tinggi dalam mengelola operasi tambang yang kompleks . - Pasal 51B Ayat (1) dan (3): WIUP untuk Hilirisasi
Pasal ini memprioritaskan pemberian WIUP kepada badan usaha swasta dan UMKM dalam rangka hilirisasi. Tujuannya adalah meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Namun, tanpa dukungan infrastruktur dan investasi yang memadai, kebijakan ini berisiko gagal mencapai tujuannya . - Pasal 75 Ayat (2): IUPK untuk BUMN, BUMD, dan Organisasi Keagamaan
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. Perluasan ini dianggap sebagai upaya “bagi-bagi kue” politik, terutama karena organisasi keagamaan dan perguruan tinggi dinilai tidak memiliki kompetensi teknis dalam mengelola tambang .
Perspektif Ir. LA Mema Parandy, S.T., M.M.
Ir. LA Mema Parandy, S.T., M.M., seorang ahli kebijakan pertambangan, memberikan pandangannya terkait revisi UU Minerba ini. Menurutnya, hilirisasi memang perlu dipercepat, tetapi harus disertai dengan perencanaan yang matang. “Pemerintah harus memastikan bahwa infrastruktur pendukung, seperti fasilitas pengolahan dan transportasi, sudah siap sebelum kebijakan ini diimplementasikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemberian izin tambang. “Mekanisme lelang harus tetap dipertahankan untuk menghindari praktik korupsi. Prioritas hanya boleh diberikan kepada entitas yang benar-benar memiliki kapasitas teknis dan finansial,” tambahnya. Terkait pemberian izin kepada perguruan tinggi, Parandy menyarankan agar peran kampus lebih difokuskan pada riset dan pengembangan teknologi, bukan operasional tambang. “Perguruan tinggi harus menjadi mitra strategis, bukan pelaku langsung,” tegasnya.
Analisis Kebijakan dan Rekomendasi
- Transparansi dan Partisipasi Publik
Proses revisi UU Minerba dinilai terlalu terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik. Hal ini bertentangan dengan prinsip meaningful participation yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 . Untuk meningkatkan legitimasi, pemerintah dan DPR perlu membuka ruang konsultasi publik yang lebih luas sebelum RUU ini disahkan. - Pencegahan Korupsi
Mekanisme pemberian izin melalui prioritas berpotensi menciptakan celah korupsi. ICW mencatat bahwa kerugian negara akibat korupsi di sektor pertambangan mencapai Rp24,8 triliun pada periode 2016-2023 . Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan menetapkan indikator yang jelas dalam penentuan prioritas. - Dukungan Infrastruktur dan Investasi
Hilirisasi memerlukan investasi besar dalam infrastruktur dan teknologi. Pemerintah harus menyediakan insentif bagi investor dan memastikan bahwa fasilitas pengolahan mineral dapat beroperasi secara efisien . - Perlindungan Lingkungan
Revisi UU Minerba dinilai mengabaikan aspek lingkungan. Organisasi lingkungan seperti ICEL mengkritik pasal-pasal yang memastikan tidak ada perubahan tata ruang pada wilayah tambang, yang dapat mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat . Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait reklamasi dan tanggung jawab pascatambang. - Peningkatan Kapasitas SDM
Pelibatan UMKM, perguruan tinggi, dan organisasi keagamaan harus disertai dengan pelatihan dan pendampingan teknis. Tanpa peningkatan kapasitas, kebijakan ini berisiko gagal dan justru menimbulkan masalah baru .
Kesimpulan
Revisi UU Minerba memiliki potensi besar untuk meningkatkan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Namun, kebijakan ini harus diimplementasikan dengan hati-hati, mengedepankan transparansi, partisipasi publik, dan perlindungan lingkungan. Tanpa langkah-langkah tersebut, revisi ini berisiko memperburuk masalah yang sudah ada, seperti korupsi dan kerusakan lingkungan. Seperti yang diungkapkan oleh Ir. LA Mema Parandy, “Kebijakan yang baik harus didukung oleh eksekusi yang baik pula. Tanpa itu, semua hanya akan menjadi wacana belaka.”
Untuk diskursus perizinan di indonesia terutama segala permasalahan perizinan tambang di indonesia Joint dengan komunitas perizinan indonesBuka tautan ini untuk bergabung ke komunitas WhatsApp Perizinan Indonesia :
a. Group WA Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung Klik Disini
b. Group WA Perizinan Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Klik Disini
c. Group WA Perizinan Lingkungan Klik Disini
d. Group WA Perizinan Tambang di Indonesia Klik Disini
Selesaikan semua perizinan, Sertfikasi dan Konsultasi usaha anda hanya di myizin.com
lihat profil kami di www.myizin.com*
hubungi
WA Julia 081333988849
WA Hulio 087783382629
WA Gusti Dian +62 857-1876-8788
nflhiy
BusinessIraq.com leverages robust data and statistics to support its reporting. We provide accurate and detailed information on key economic indicators, market trends, and business performance. Access detailed charts, graphs, and tables for a deeper understanding of Iraqi business realities. Reliable, verifiable data underpins all reporting for the informed user.
BusinessIraq.com is committed to delivering a superior user experience. Our website provides easy navigation, intuitive design, and consistently updated content. We strive to provide users with a user-friendly and engaging experience that facilitates straightforward access to valuable information about Iraq’s commercial and economic climate. We continually invest in optimizing our website for easy search and access.
Hi, I think your site might be having browser compatibility issues. When I look at your website in Safari, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up! Other then that, wonderful blog!
Glad to be one of the visitants on this awing site : D.
Keep functioning ,remarkable job!