Cara Mengurus Izin Ekspor dan Hal yang Perlu Disiapkan

Kanca myizin.com tertarik dengan perdagangan ekspor? Ya, memang bisnis perdagangan internasional menjanjikan peluang bisnis yang besar. Indonesia sebagai salah satu negara eksportir yang punya banyak komoditi ekspor untuk pasar global. Namun, tidak semua pebisnis paham cara mengurus izin ekspor.

Tentu saja, seorang eksportir perlu paham apa saja syarat dokumen ekspor dan cara mengurus izinnya. Perdagangan antar negara berbeda dengan perdagangan lokal. Ada beberapa prosedur transaksi jual beli yang perlu dilengkapi. Perkembangan teknologi memudahkan pebisnis dari berbagai bidang untuk masuk ke pasar global.

Pebisnis mikro, UKM dan UMKM juga punya peluang sama besar untuk mulai bisnis ekspor. Kanca myizin.com simak di artikel ini cara mengurus izin ekspor dan hal yang perlu dipersiapkan.

Cara Mengurus Izin Ekspor Indonesia

Mengurus izin ekspor tampak rumit bagi yang belum pernah menjalankannya. Namun, pemerintah Indonesia ikut memudahkan perdagangan global karena membawa manfaat juga untuk negara. Perdagangan ekspor bisa dilakukan oleh berbagai bidang usaha baik skala besar atau usaha UMKM.

Ketentuan perizinan ekspor diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Peraturan tersebut dapat Kanca myizin.com simak di penjelasan berikut ini.

  1. Eksportir wajib memiliki NPWP

Tata cara ekspor yang pertama perlu dipenuhi oleh eksportir adalah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP sebagai identitas ketika untuk memenuhi kewajiban pajak, termasuk dalam perdagangan antar negara.

Pihak yang melakukan ekspor baik individu atau badan perusahaan wajib mempunyai NPWP. NPWP bisa diurus secara online di situs pajak.go.id atau langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

2. Eksportir perlu memiliki SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) berperan sebagai dokumen izin operasional suatu usaha atau bisnis dalam bidang perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh pebisnis, perorangan, CV, PT hingga BUMN. Fungsi SIUP sebagai alat pendataan usaha yang aktif, sebagai bukti legal usaha, alat untuk kegiatan perdagangan internasional, pendukung urusan administrasi dan lain-lain.

  • Berikut adalah jenis-jenis SIUP
  1. SIUP Mikro: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha kurang dari Rp 50 juta, sifatnya optional.
  2. SIUP Kecil: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha mulai Rp 50 juta – Rp 500 juta.
  3. SIUP Menengah: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha mulai Rp 500 juta – Rp 10 miliar.

  4. SIUP Besar: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha lebih dari Rp 10 miliar

Kanca myizin.com dapat mengurus izin usaha online melalui situs oss.go.id. Kemudian, Kanca myizin.com perlu mengisi formulir registrasi perusahaan dan mengikuti tata cara pendaftaran selanjutnya

Ekspor Dibatasi Harus Memiliki ET (Eksportir Terdaftar)

Ada tiga kategori barang ekspor Indonesia yaitu barang dilarang, dibatasi dan bebas ekspor. Untuk barang dibatasi ekspor berarti tidak semua pebisnis atau perusahaan dapat mengekspor barang tersebut. Barang yang dibatasi ekspor diantaranya kopi, karet, emas, pupuk dan lain-lain.

Barang dibatasi memerlukan izin khusus yang disebut ET (Eksportir Terdaftar). Selain ET, cara mengurus izin ekspor barang dibatasi perlu melengkapi SPE (izin ekspor), Surveyor Laporan dan Certificate of Origin

Persiapkan Dokumen Ekspor

Ekspor adalah kegiatan perdagangan antar negara, maka perlu persiapan yang cenderung lebih rumit. Eksportir juga perlu tahu apa saja dokumen ekspor yang dibutuhkan dalam bisnis ekspor.

Invoice dan Packing List
Dua dokumen ini wajib disiapkan jika Kanca myizin.com ingin mengekspor barang. Invoice dan packing list disiapkan oleh pebisnis, pelaku usaha atau pelaku UMKM. Invoice berupa bukti transaksi jual beli untuk penagihan.

Data yang perlu ada dalam invoice antara lain:

  1. Tanggal
  2. Nama barang
  3. Harga per unit
  4. Total harga
  5. Nama dan alamat pengirim/eksportir
  6. Nama dan alamat penerima
  7. Keterangan rekening untuk pembayaran jika diperlukan
  8. Kop surat perusahaan eksportir

Invoice ada tiga jenis yaitu:

Invoice proforma :    Berbentuk penawaran dari eksportir kepada pelanggan potensial, berisi syarat transaksi dan harga barang.
Invoice komersial:    Isinya adalah tagihan atau permintaan pelunasan kepada pelanggan dari eksportir.
Invoice konsuler:      Berbentuk faktur yang dikeluarkan oleh konsulat atau kedutaan negara importir untuk tujuan pemeriksaan harga jual sebagai perbandingan dengan harga pasar

 

Packing list berisi informasi detail produk yang diekspor sesuai dengan data pada invoice. Packing list tidak hanya berguna saat proses ekspor tetapi juga ketika pemeriksaan fisik barang impor. Packing list dibuat oleh perusahaan atau perseorangan yang melakukan ekspor. Packing list disebut juga sebagai surat jalan dalam transaksi jual beli atau pengiriman barang.

Bill of Lading atau Air Waybill
B/L (Bill of Lading) adalah tanda terima sebagai bukti pengiriman yang dikeluarkan oleh pihak shipping company. Sedangkan, Air Waybill adalah dokumen sebagai bukti pengiriman melalui muatan udara, dikeluarkan oleh pihak layanan pengiriman barang.

B/L dan air waybill dikeluarkan ketika barang tersebut masuk ke kapal atau pesawat untuk proses pengiriman. Kedua dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang ekspor sehingga sebaiknya disimpan oleh eksportir.

Polis Asuransi
Barang ekspor akan dikirim dalam perjalanan yang jauh maka penting menyertakan polis asuransi untuk memastikan barang tersebut aman dalam pengiriman. Polis asuransi digunakan untuk meminimalisir kerusakan barang dan risiko buruk lainnya dalam proses pengiriman.

PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
Dokumen PEB dipersiapkan dan dibuat oleh pihak eksportir dan ditujukan kepada kantor Bea dan Cukai. PEB disiapkan sebelum proses ekspor berjalan. Eksportir dapat diwakilkan oleh pihak forwarder dalam menyiapkan dokumen PEB. Dokumen PEB juga dapat dikirimkan melalui sistem online ke kantor bea dan cukai.

Prosedur pengurusan PEB sebagai berikut:

Mengisi PEB di kantor Bea dan Cukai untuk memberitahu barang yang diekspor.
Informasi dalam PEB meliputi nama dan alamat eksportir, nama dan alamat penerima, nilai barang yang tertera di invoice, HS Code barang ekspor, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan.
Pendaftaran PEB diproses dalam waktu kurang lebih 7 hari sebelum waktu pengiriman barang.
Eksportir membayar pelunasan pajak ekspor.

 

Shipping Instruction
SI atau Shipping instruction dibuat oleh eksportir dan diberikan kepada forwarder atau shipping company. Isi dokumen ini adalah untuk melakukan booking container atau ruang pengiriman barang. Dokumen ini dapat dikirim melalui surat elektronik.

Sobat myizin.com dan pelaku eksportir , jadi ada dua hal utama yang perlu diperhatikan dalam cara mengurus izin ekspor yaitu meliputi dokumen dan persyaratan. Selain itu, Kanca myizin.com juga perlu tahu produk yang punya potensi besar laris dipasaran

Artikel yang Direkomendasikan

9 Komentar

  1. Modern Talking был немецким дуэтом, сформированным в 1984 году. Он стал одним из самых ярких представителей евродиско и популярен благодаря своему неповторимому звучанию. Лучшие песни включают “You’re My Heart, You’re My Soul”, “Brother Louie”, “Cheri, Cheri Lady” и “Geronimo’s Cadillac”. Их музыка оставила неизгладимый след в истории поп-музыки, захватывая слушателей своими заразительными мелодиями и запоминающимися текстами. Modern Talking продолжает быть популярным и в наши дни, оставаясь одним из символов эпохи диско. Музыка 2024 года слушать онлайн и скачать бесплатно mp3.

  2. Thanks for sharing excellent informations. Your web-site is very cool. I’m impressed by the details that you have on this blog. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this website page, will come back for more articles. You, my pal, ROCK! I found just the info I already searched all over the place and just couldn’t come across. What a great website.

  3. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  4. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  5. Your blog is a breath of fresh air in the often mundane world of online content. Your unique perspective and engaging writing style never fail to leave a lasting impression. Thank you for sharing your insights with us.

  6. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.com/sl/register?ref=OMM3XK51

  7. I know this if off topic but I’m looking into starting my own weblog and was curious what all is required to get set up? I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny? I’m not very web smart so I’m not 100 certain. Any tips or advice would be greatly appreciated. Kudos

  8. Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me. Anyways, I’m definitely happy I found it and I’ll be book-marking and checking back frequently!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *