Urgensi Sertifikat Laik Fungsi (Slf) Bangunan Terhadap Usaha Jasa Akomodasi Pariwisata di Kota Denpasar

di sadur dari tulisan I Nyoman Gede Sugiartha*, I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, dan I Made Aditya Mantara Putra This Journal is Published by; 

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali Jl. Terompong 24 Tanjung Bungkak Denpasar Bali, Indonesia E-ISSN 2621-3737 dan P-ISSN 0853-6422

Abstrak

Penerapan Online Single Submission (“OSS”) diterapkan pemerintah guna merampingkan proses perijinan usaha yang selama ini dianggap sangat tidak efisien dan membutuhkan banyak waktu dan biaya, mewajibkan seluruh Perusahaan Terbatas (“PT”) yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan lebih lanjut menyesuaikan izin-izin yang telah diperoleh oleh masing-masing PT tersebut sebelumnya, baik yang berkaitan dengan operasional maupun non-operasional, dengan izin-izin yang dikeluarkan oleh OSS. Sebagai dampak dari penerapan OSS tersebut, Perseroan yang telah mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) namun belum berlaku efektif, harus memenuhi komitmen-komitmen lainnya yang salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”). Rumusan masalah dalam penelitian ini: (i) Penerapan pengaturan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan di Provinsi Bali, (ii) Urgensi penerapan komitmen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Provinsi Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan Analisa konsep hukum. Teori yang digunakan dalam mengkaji permasalahan dalam penelitian ini yaitu teori hukum ekonomi, teori kedaulatan negara dan konsepsi hukum sebagai proses kebijakan. Melalui penelitian ini dapat ditentukan urgensi penerapan komitmen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan di Kota Denpasar. Diperlukan konsistensi penerapan yang profesional yang berlandaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum oleh pemerintah sehingga menciptakan pertumbuhan perekonomian melalui pariwisata yang ideal dan berkelanjutan di Bali. Tolak ukur penerapan komitmen SLF namun dengan memperhatikan berbagai faktor hukum dan efisiensi kebijakan pemerintah
secara mendalam, terstruktur dan sistematis.

1. Pendahuluan

Investasi usaha jasa akomodasi pariwisata sebagai jantung kehidupan masyarakat Bali sejak puluhan tahun silam. Warna-warni warisan budaya di Bali menjadi daya tarik tersendiri bagi jutaan wisatawan yang singgah, mempelajari budaya nusantara dan bahkan memutuskan untuk menetap di Bali. Meningkatnya jumlah wisatawan selaras dengan meningkatnya tawaran investor di Bali yang tertarik dengan investasi dalam industri pariwisata yang dianggap sangat menjanjikan sebelum pandemi.

Adanya pandangan yang menghendaki agar perusahaan bermanfaat bagi masyarakat atau negara, sehingga di samping tujuan mencari keuntungan atau laba sebagai tujuan utama, ada tujuan lain yang mesti dicapai seperti peduli pada masyarakat sekitar, lingkungan dan sebagainya (Sidabalok, 2012) Problem konteks dalam proses pembentukan hukum dapat berbentuk: hukum berbeda dengan ekspetasi komunitas, hukum mengabaikan ekspektasi komunitas (Putra, 2016). Setiap investasi baru ataupun yang melakukan perpanjangan perijinan oleh pelaku usaha jasa pariwisata akomodasi seperti pondok wisata, villa, hotel bintang memiliki persyaratan pendaftaran perjinan tersendiri yang berbeda sesuai dengan kategori dan jenis usaha jasa akomodasi pariwisata. Pasal 15 (2) Undang Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pembangunan merupakan suatu proses perubahan menuju arah progresif dengan berasaskan keadilan dan kemanfaatan bagi kesejahteraan
rakyat, baik lahir maupun bathin. Sasaran pembanguna ekonomi dimaksudkan untuk mengurangi pembangunan dan mengentaskan kemiskinan (Astawa & Sedana, 2017). Gedung merupakan bangunan tempat proses penyelenggaraan pemerintahan, layanan masyarakat ataupun kegiatan masyarakat atau individu yang mempunyai nilai ekonomis dan sosial. Untuk itu bangunan gedung perlu dalam kondisi andal yang berarti dapat memberikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penghuninya, sehingga perlu adanya suatu peraturan yang mengatur tentang keandalan suatu bangunan Gedung (Cholida, Purwanti, Sudarmanto, & Anggraini, 2020). Terjadinya kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi menyebabkan kegagalan Gedung tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi dapat disebabkan oleh faktor teknis dan faktor non teknis (Nur’aeni,
2018). Berkaitan dengan penerapan Online Single Submission (“OSS”) diterapkan pemerintah guna merampingkan proses perijinan uasaha yang selama ini dianggap sangat tidak efisien dan membutuhkan banyak waktu dan biaya, mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (“PT”) yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”)
dan lebih lanjut menyesuaikan izin-izin yang telah diperoleh oleh masing-masing PT tersebut sebelumnya, baik yang berkaitan dengan operasional maupun non-operasional, dengan izin -izin yang dikeluarkan oleh OSS. Lebih lanjut, sebagai dampak dari penerapan OSS tersebut, Perseroan yang telah mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) namun belum berlaku efektif, dikarenakan harus
memenuhi komitmen-komitmen lainnya yang salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”). Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan, diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No.
27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan. Kini telah diterbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan yang tidak mengubah ketentuan umum pasal 1 angka 4 tersebut. Dalam pemenuhan komitmen-komitmen tersebut, proses untuk mengajukan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel (“TDUP-Hotel”) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPM&PTSP”) Kota Denpasar, mendapati bahwa salah satu syaratnya adalah SLF. Namun, berdasarkan aturan hukum yang berlaku yang mengatur terkait dengan Standar Usaha Hotel yaitu Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel tertanggal 24 September 2019, telah
meniadakan SLF sebagai salah satu persyaratan dasar untuk Usaha Hotel. Terdapat beberapa peraturan hukum yang tumpang tindih yang mengatur permasalahan SLF; dan diduga terdapat penerapan dasar hukum yang kurang tepat oleh DPM & PTSP Kota Denpasar berkaitan dengan penerapan SLF. Jumlah konsultan SLF yang belum memadai mengakibatkan tingginya biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan rekomendasi sertifikasi ini, dibutuhkan penelitian yang mendalam mengenai urgensi, sasaran penerapan SLF bangunan bagi seluruh pelaku usaha jasa akomodasi pariwisata di Kota Denpasar. Dilihat dari penjelasan tersebut diatas maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
Penerapan pengaturan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan di Provinsi Bali. Urgensi penerapan komitmen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Provinsi Bali

II. METODE

Dalam penulisan ini dipergunakan jenis metode penelitian hukum normatif dan empirik karena disinyalir adanya konflik norma antara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selain itu juga digunakan penelitian hukum empirik untuk mengetahui jika terdapat kesenjangan yang terjadi pada penerapan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut di lapangan. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitik untuk penelitian normatif dan pendekatan antropologi hukum dan pendekatan analogi hukum untuk penelitian hukum empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik wawancara, dokumentasi dan pencatatan, selanjutnya dianalisis dengan teknik hermeneutik dan kualitatif.

III. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Penerapan pengaturan Sertifkat Laik Fungsi (SLF) bangunan di Kota Denpasar

Sejak tanggal 30 Maret 2021, diterbitkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (selanjutnya disebut “Permenparekraf No. 4 Tahun 2021”), disebutkan dalam Pasal 3 “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan
berusaha sektor pariwisata, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini”. Menurut hemat penulis setiap ketentuan dalam sebuah kebijakan adalah sebagai proses yang sepatutnya untuk dievaluasi dan diuji ketepatan kemanfaatan hukum di masyarakat. Pada tanggal 02 November 2020, telah ditetapkan Undang undang Negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UURI No. 11 Tahun 2020”), pada bagian ketiga Pasal 13 UURI No. 11 Tahun 2020 menyebutkan “Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:

a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;

b. persetujuan lingkungan; dan

c. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat  laik fungsi

Perbandingan Persetujuan Banguna Gedung dengan Sertifikat Laik Fungsi

Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG)

Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan

Dalam lampiran Standar Usaha Hotel Berisiko  Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi menyebutkan dalam lampirannya mengenai standar usaha hotel  :

  1. Sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui
    system OSS,
  2. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untukusaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan
    ruang laut
  3. Memenuhi kriteria nomor 6-10 dalam lampiran
  1. Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang pariwisata paling lambat setelah 2 (dua) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui system OSS.
  2. Sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi diunggah melalui
    system OSS;.
  3. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan
    ruang laut;
  4. Memenuhi kriteria nomr 6-10 dalam lampiran
  1. Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui system OSS;

  2. Sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui system OSS;

  3. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memangfaatkan ruang laut;
  4. Memenuhi kriteria nomor 6-10 dalam lampiran

anda membutuhkan bantuan layanan perizinan untuk seluruh wilayah indonesia klik di sini

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 4
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi: Persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan atau/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 5
Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi. Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan
hidup dan bangunan Gedung. Menurut hemat penulis, berdasarkan aturan hukum yang berlaku yang mengatur terkait dengan Standar Usaha Hotel yaitu Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel tertanggal 24 September 2019, telah meniadakan SLF sebagai salah satu persyaratan dasar untuk Usaha Hotel, masih berlaku. Bahwa dalam Permenparekraf No 4 Tahun 2021 tidak diatur mengenai SLF pada sektor pariwisata. Penulis berpendapat meskipun dalam PP No 5 Tahun 2021 mensyaratkan SLF sebagai persyaratan dasar berusaha, namun dalam Peraturan Menteri sebagai ketentuan mengkhusus kepada sektor pariwisata tidak mengatur tentang SLF. Namun dalam formulir persyaratan TDUP pada PD&PTSP Kota Denpasar menentukan bahwa
persyaratan SLF hanya diperuntukkan pada bangunan gedung perbelanjaan dan Rumah Sakit. Standar usaha hotel adalah rumusan kualifikasi usaha hotel dan /atau klasifikasi usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel.

Berikut adalah tabel ringkasan persyaratan perizinan berusaha antara PP RI No. 5 Tahun 2021 dan Permenparekraf RI No. 4 Tahun 2021.

Nomot

Persyaratan Dasar Berizinan Berusaha
(PP No 5 Th 2021)

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(PermenParekraf No 4 Th 2021)

Keterangan

1

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan menerbitkan PKKPR

Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh  LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha) bidang pariwisata

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah dasar kesesuaian tata ruang

2.

Persetujuan Lingkungan dengan SPPL, UKL-UPL, dan Amdal

Sertifikat laik sehat akomodasi melalui OSS

 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha
hotel yang dibangun dengan memanfaatkan
ruang laut,

PP Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

3.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

dan kriteria dalam lampiran 6-10

PP Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

IV KESIMPULAN

Urgensi SLF pada usaha jasa akomodasi pariwisata sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel tertanggal 24 September 2019 masih berlaku untuk semua jenis usaha jasa akomodasi pariwisata baik yang telah dibangun sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dan yang dibangun setelah terbitnya Peraturan Menteri ini. Namun setelah terbitnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, SLF hanya diperuntukkan bagi persyaratan untuk bangunan pusat perbelanjaan dan rumah sakit.Penerapan peruntukkan SLF pada bangunangedung pusat perbelanjaan dan rumah sakit sesuai dengan persyaratan perizinan TDUP pada Dinas PD & PTSP Kota Denpasar masih berlaku hingga bulan Juli 2021 karena akan dikeluarkan ketentuan baru yang menyesuaikan dengan UU RI No. 11 Tahun 2021 yang saat ini masih dalam proses perampungan.

Pendapat Saya

Persyaratan Dasar Berizinan Berusaha (PP No 5 Th 2021) adalah peryaratan perijinan yang didasarkan pada undang undang dan peraturan pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi dari (PermenParekraf No 4 Th 2021)  PermenParekraf No 4 Th 2021 produk outputnya adalah sertifikasi yang menjadikan salah satu syarat (PP No 5 Th 2021) dalam mengelurkan perijinan Jadi menurut pendapat saya SLF tetap diperlukan hanya saja dalam kondisi setelah pandemi ini perlu aturan bahwa pelaksanaan sertifikasi di tunda sampai jangka waktu tertentu

Bagaimana Pendapat anda silahkan tulis di kolom komentar ?

Formulir Pendaftaran Calon Custumer
Formulir untuk pndaftaran umum calon custumer
Silahkan ganti nama jika pendaftar beda dengan username

Konsultasi langsung dengan Whatapps

Konsultasi Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung

Konsultasi Manajemen, Keuangan, Busisnes sistem dan Pajak

Anda yang berada di wilayah bali dan sekitarnya

Artikel yang Direkomendasikan

10 Komentar

  1. Having read this I thought it was very informative. I appreciate you taking the time and effort to put this article together. I once again find myself spending way to much time both reading and commenting. But so what, it was still worth it!

  2. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  3. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  4. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  5. Howdy very nice web site!! Guy .. Excellent .. Wonderful .. I’ll bookmark your blog and take the feeds also?KI’m satisfied to find a lot of helpful information here within the publish, we need develop extra techniques in this regard, thanks for sharing. . . . . .

  6. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  7. أنابيب الري بالتنقيط في العراق في مصنع إيليت بايب، يتم تصميم أنابيب الري بالتنقيط لدينا لتوفير توصيل فعال للمياه للتطبيقات الزراعية. تم تصميم هذه الأنابيب لتقليل هدر المياه وزيادة إنتاج المحاصيل، مما يعكس التزامنا بتطوير تكنولوجيا الري في العراق. باعتبارنا مصنعًا رائدًا وموثوقًا، يضمن مصنع إيليت بايب أن تكون أنابيب الري بالتنقيط لدينا ذات أعلى جودة، مما يساهم في نجاح الممارسات الزراعية. اكتشف حلول الري بالتنقيط لدينا على elitepipeiraq.com.

  8. It is really a great and useful piece of info. I am glad that you shared this helpful info with us. Please keep us informed like this. Thank you for sharing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *